JAKARTA. Jelang Pemilu 2014, pemerintah kembali membagikan hadiah istimewa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah membagi-bagikan duit pajak untuk membayar remunerasi ke 27 kementerian dan lembaga negara, kini pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa perpanjangan usia pensiun PNS. Perpanjangan batas usia pensiun itu ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/12). Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun di usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I. Sedangkan PNS dengan jabatan fungsional pensiun lebih lama lagi. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.
Setelah remunerasi, usia pensiun PNS diperpanjang
JAKARTA. Jelang Pemilu 2014, pemerintah kembali membagikan hadiah istimewa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah membagi-bagikan duit pajak untuk membayar remunerasi ke 27 kementerian dan lembaga negara, kini pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa perpanjangan usia pensiun PNS. Perpanjangan batas usia pensiun itu ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/12). Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun di usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I. Sedangkan PNS dengan jabatan fungsional pensiun lebih lama lagi. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.