KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masuk babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyatakan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera. Untuk selanjutnya, OJK meminta AJB Bumiputera melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik. Sebelumnya, OJK telah melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.
Setelah Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Direstui OJK, Bagaimana Selanjutnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masuk babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyatakan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera. Untuk selanjutnya, OJK meminta AJB Bumiputera melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik. Sebelumnya, OJK telah melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.