KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danabijak, salah satu perusahaan peer-to-peer (P2P) lending kini secara resmi telah mengantongi lisensi berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tercapainya hal ini, Danabijak pun terus berupaya dalam memberikan pinjaman mikro tanpa agunan dengan mekanisme transparan yang adil, cepat, dan aman kepada berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. “Dengan maraknya kehadiran pinjol ilegal, lisensi ini tentunya menjadi poin pembeda dari pelaku serupa lainnya sekaligus memperkuat posisi Danabijak sebagai perusahaan fintech yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.,” terang Markus Prommik, CEO sekaligus co-founder Danabijak seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/10) Asal tahu saja, OJK saat ini secara konsisten terus memberangus pelaku pinjol ilegal yang kerap membebani dan merugikan masyarakat. Hal ini pula yang mendorong Danabijak, yang kini berada diantara 98 perusahaan fintech berizin di OJK, untuk terus tumbuh serta menjadi solusi dalam membantu pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 ini.
Setelah resmi berizin OJK, ini rencana Danabijak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danabijak, salah satu perusahaan peer-to-peer (P2P) lending kini secara resmi telah mengantongi lisensi berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tercapainya hal ini, Danabijak pun terus berupaya dalam memberikan pinjaman mikro tanpa agunan dengan mekanisme transparan yang adil, cepat, dan aman kepada berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. “Dengan maraknya kehadiran pinjol ilegal, lisensi ini tentunya menjadi poin pembeda dari pelaku serupa lainnya sekaligus memperkuat posisi Danabijak sebagai perusahaan fintech yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.,” terang Markus Prommik, CEO sekaligus co-founder Danabijak seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/10) Asal tahu saja, OJK saat ini secara konsisten terus memberangus pelaku pinjol ilegal yang kerap membebani dan merugikan masyarakat. Hal ini pula yang mendorong Danabijak, yang kini berada diantara 98 perusahaan fintech berizin di OJK, untuk terus tumbuh serta menjadi solusi dalam membantu pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 ini.