Setelah revitalisasi, Bulog tetap jadi BUMN



JAKARTA. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bahwa pasca revitalisasi Bulog akan tetap menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bulog akan memperoleh dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)."Pemerintah secepatnya akan menyelesaikan proses revitalisasi bulog ini," ujarnya kepada Kontan, Selasa (4/9).Menurut Gita, pada intinya revitalisasi Bulog ini memiliki semangat untuk mendukung swasembada pangan. Pemerintah sendiri menargetkan swasembada pangan terjadi tahun 2014. Namun, Menteri Kementerian Pertanian (Kementan) berkata akan merevisinya karena ia anggap terlalu tinggi.Selain itu, kata Gita, pemerintah akan menerapkan Harga Pembelian Pangan (HPP) untuk produk kedelai dan jagung. Gita mengatakan, langkah memberikan HPP kedelai akan menjadi insentif kepada para petani untuk lebih memberdayakan lahan. "Kalo enggak ada HPP petani tentunya tidak bergairah untuk buka lahan," ujarnya.

Jangan sampai Bulog kembali jadi alat politik

Pengamat Pangan Bustanul Arifin mengingatkan, jangan sampai Bulog kembali jadi alat politik. Karena itu, seharusnya pemerintah mengutamakan penguatan Bulog terlebih dahulu dalam proses revitalisasi.


Terlebih, jika nantinya Bulog tetap menjadi BUMN. Ia harus memiliki kekuatan lebih dibanding sekarang agar tak diombang-ambingkan sebagai alat politik. Bustanul mengatakan, walaupun pemerintah akan menggunakan HPP kedelai dan jagung, penerapannya harus bertahap. "Jangan diterapkan langsung secara nasional tetapi uji coba dulu di beberapa daerah," ujarnya. Contohnya, untuk komoditas jagung bisa digunakan dulu di daerah Lampung dan Jawa Timur.

Ia juga mengatakan, Bulog harus berpengalaman dulu menghadapi tengkulak, karena tengkulak beras memiliki perbedaan dibanding tengkulak jagung.Bustanul juga mengingatkan kepada pemerintah untuk menjalin komunikasi dengan DPR. "DPR sedang membahas RUU pangan di pasal 113 membahas tentang kelembagaan pangan," ujarnya.Menurut Bustanul, jangan sampai ketika pemerintah sudah menentukan pola revitalisasi Bulog, DPR tak setuju. Ini akan sia-sia belaka sebab dalam pasal 113 RUU Pangan, DPR bisa menentukan pola kelembagaan yang berbeda dengan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: