KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai hari ini (1/3). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah kedua sektor itu, industri hotel, restoran, dan kafe (Horeka) akan disuntik insentif. “Kami sedang dalami kembali, kemarin kami bicarakan dengan Menteri Pariwisata (Menpar), Sehingga kami formulasikan nanti tentu akan bahas dengan Menkeu dan tentu sekarang belum bisa publish apa yang dilakukan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3). Adapun, pemerintah memberikan insentif ke sektor properti berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.
Setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah siapkan insentif untuk sektor Horeka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai hari ini (1/3). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah kedua sektor itu, industri hotel, restoran, dan kafe (Horeka) akan disuntik insentif. “Kami sedang dalami kembali, kemarin kami bicarakan dengan Menteri Pariwisata (Menpar), Sehingga kami formulasikan nanti tentu akan bahas dengan Menkeu dan tentu sekarang belum bisa publish apa yang dilakukan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3). Adapun, pemerintah memberikan insentif ke sektor properti berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.