KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya sembako yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga akan menarik PPN sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP yang diperoleh Kontan.co.id, pemerintah mengapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP). Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.
Setelah sembako, sekolah mahal juga akan dikenakan PPN sebesar 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya sembako yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga akan menarik PPN sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP yang diperoleh Kontan.co.id, pemerintah mengapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP). Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.