KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya sudah satu frekuensi dengan pemerintah untuk berperang menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Setelah Badan Anggaran DPR memberikan stempel persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, kini Komisi XI DPR memberikan stempel soal rencana teknis pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan dampak kesehatan hingga dampak sosial ekonomi dari wabah virus corona Covid-19 ini. Komisi XI DPR RI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penanganan dan antisipasi dampak krisis akibat virus corona Covid-19 ini. Meskupun awalnya rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah pada Rabu (6/5) agak berjalan alot, pada Rabu malam Komisi XI DPR memberikan persetujuan Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Rapat membahas agende menetapkan kebijakan dalam penganan virus corona Covid-19.
Setelah setuju Perpu 1/2020, DPR golkan rencana anggaran penyelamatan ekonomi
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya sudah satu frekuensi dengan pemerintah untuk berperang menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Setelah Badan Anggaran DPR memberikan stempel persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, kini Komisi XI DPR memberikan stempel soal rencana teknis pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan dampak kesehatan hingga dampak sosial ekonomi dari wabah virus corona Covid-19 ini. Komisi XI DPR RI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penanganan dan antisipasi dampak krisis akibat virus corona Covid-19 ini. Meskupun awalnya rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah pada Rabu (6/5) agak berjalan alot, pada Rabu malam Komisi XI DPR memberikan persetujuan Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Rapat membahas agende menetapkan kebijakan dalam penganan virus corona Covid-19.