Setelah setuju Perpu 1/2020, DPR golkan rencana anggaran penyelamatan ekonomi



KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya sudah satu frekuensi dengan pemerintah untuk berperang menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Setelah Badan Anggaran DPR memberikan stempel persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, kini Komisi XI DPR memberikan stempel soal rencana teknis pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan dampak kesehatan hingga dampak sosial ekonomi dari wabah virus corona Covid-19 ini.

Komisi XI DPR RI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penanganan dan antisipasi dampak krisis akibat virus corona Covid-19 ini. Meskupun awalnya rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah pada Rabu (6/5) agak berjalan alot, pada Rabu malam Komisi XI DPR memberikan persetujuan

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Rapat membahas agende menetapkan kebijakan dalam penganan virus corona Covid-19.


Rapat ini berjalan sejak pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB, Rabu (6/5). Rapat membahas soal regulasi baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi Covid-19. 

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan bahwa Komisi XI telah sepakat mendukung rencana kerja pemerintah untuk menangani wabah virus corona Covid-19 tersebut.

Langkah-langkah kebijakan yang mendapat dukungan DPR antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program pemulihan ekonomi, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), mapun usaha ultra mikro. 

Sebagai gambaran, untuk melaksanakan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini untuk menangani dan mengantisipasi dampak virus corona Covid-19.

Editor: Syamsul Azhar