Setelah Sutan, KPK terus dalami korupsi SKK Migas



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antirasuah itu baru menjerat Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.

"Jadi kasus Sutan ini kami dalami ya," kata Ketua KPK Abraham Samad, Minggu (18/5).

Ia mengatakan, pendalaman itu dilakukan demi mengetahui dugaan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut. Bila ditemukan dua alat bukti, KPK akan menjerat pelaku lain dalam perkara itu.


"Kami ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan. Yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini, dan yang perlu kita dalami, ya kita telusuri," ujarnya.Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono Karno (saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM, red) agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Pernyataan Didi mencuat saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Didi mengatakan dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas, Hardiono. Jumlah uang yang disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat US$ 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar US$ 7.500. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia