JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi keuangan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara. Satu persatu negara strategis lainnya pun siap didekati oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, setelah dengan Swiss, Indonesia akan memproses perjanjian bilateral terkait pertukaran informasi keuangan dengan negara-negara yang dianggap penting oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, meski sudah ada 68 negara yang telah melakukan perjanjian multilateral untuk AEoI, ada beberapa negara di antaranya yang tetap memiliki klausul tambahan. “Bagi Indonesia, negara yang penting adalah Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia,” ujar Sri Mulyani usai penandatanganan joint declaration dengan Swiss di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (4/7). Indonesia sendiri sudah menandatangani perjanjian bilateral dengan Hong Kong terkait AEoI beberapa waktu lalu. Dengan demikian, selain negara-negara yang disebutkan itu, pertukaran informasi keuangan sudah dapat dilakukan antara Indonesia dan negara-negara lainnya yang sudah tanda tangani perjanjian multilateral dan tidak memiliki klausul tambahan untuk pengimplementasiannya. Sri Mulyani menambahkan, di akhir tahun nanti, menurut sekretariat Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organization for Economic Co-operation and Development), jumlah 68 negara yang sudah ada di dalamnya akan bertambah menjadi 90 negara. Ia melanjutkan, negara-negara yang dianggap strategis oleh pemerintah tersebut adalah negara yang memiliki banyak financial center yang selama ini menjadi tempat nyaman bagi wajib pajak untuk melakukan tax evasion. Dengan keterbukaan informasi ini, maka pemerintah percaya bahwa kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil. Berdasarkan data hasil program amnesti pajak, Singapura sendiri menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun juga urutan pertama deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 741,59 triliun. Melihat data tersebut, Sri Mulyani berharap dapat segera menekan perjanjian untuk pertukaran informasi dengan Singapura yang juga sudah menandatangani perjanjian multilateral sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendekatan secara terpisah dengan Singapura.
Setelah Swiss, RI bidik data keuangan negara lain
JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi keuangan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara. Satu persatu negara strategis lainnya pun siap didekati oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, setelah dengan Swiss, Indonesia akan memproses perjanjian bilateral terkait pertukaran informasi keuangan dengan negara-negara yang dianggap penting oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, meski sudah ada 68 negara yang telah melakukan perjanjian multilateral untuk AEoI, ada beberapa negara di antaranya yang tetap memiliki klausul tambahan. “Bagi Indonesia, negara yang penting adalah Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia,” ujar Sri Mulyani usai penandatanganan joint declaration dengan Swiss di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (4/7). Indonesia sendiri sudah menandatangani perjanjian bilateral dengan Hong Kong terkait AEoI beberapa waktu lalu. Dengan demikian, selain negara-negara yang disebutkan itu, pertukaran informasi keuangan sudah dapat dilakukan antara Indonesia dan negara-negara lainnya yang sudah tanda tangani perjanjian multilateral dan tidak memiliki klausul tambahan untuk pengimplementasiannya. Sri Mulyani menambahkan, di akhir tahun nanti, menurut sekretariat Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organization for Economic Co-operation and Development), jumlah 68 negara yang sudah ada di dalamnya akan bertambah menjadi 90 negara. Ia melanjutkan, negara-negara yang dianggap strategis oleh pemerintah tersebut adalah negara yang memiliki banyak financial center yang selama ini menjadi tempat nyaman bagi wajib pajak untuk melakukan tax evasion. Dengan keterbukaan informasi ini, maka pemerintah percaya bahwa kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil. Berdasarkan data hasil program amnesti pajak, Singapura sendiri menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun juga urutan pertama deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 741,59 triliun. Melihat data tersebut, Sri Mulyani berharap dapat segera menekan perjanjian untuk pertukaran informasi dengan Singapura yang juga sudah menandatangani perjanjian multilateral sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendekatan secara terpisah dengan Singapura.