Setelah Tabloid Indonesia Barokah, kini muncul Tabloid Pembawa Pesan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tabloid Indonesia Barokah beredar, kini beredar pula tabloid Pembawa Pesan. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengungkapkan, tabloid Pembawa Pesan belum lama dilaporkan beredar di Jakarta Selatan.

"Kronologinya dari hari Minggu kemarin, sore hari. Jadi ada kurir datang ke rumah, tabloid itu tiba-tiba dibagikan ke warga Cipedak, Jagakarsa," kata Puadi ketika dihubungi, Rabu (30/2).

Menurut Puadi, tabloid itu memuat sosok Presiden Joko Widodo. Sampul edisi 1 menampilkan tulisan "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian". Kemudian ada pula tulisan berjudul "Benarkah Rezim Jokowi Anti-Islam? Justru Jokowi Gandeng Ulama" dan "Jokowi Bela Kepentingan Asing dan Aseng? Justru Indonesia yang Menginvasi Cina".


"Memang di sini banyak menceritakan tentang (capres nomor) 01," kata Puadi.

Puadi mengatakan, saat ini pihaknya menelusuri orang yang bertanggung jawab atas penyebaran tabloid itu. Pendistribusian tabloid itu ke warga berpotensi melanggar peraturan kampanye. "Bisa dikategorikan mereka kampanye di luar jadwal," ujar dia.

Bawaslu juga tengah mendalami apakah tabloid tersebut memuat ujaran kebencian. Jika ada konten tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu pembuatnya.

Sebelumnya, beredar tabloid Indonesia Barokah di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.

Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan. Kajian kemudian dilakukan Bawaslu bersama Dewan Pers.

Sebab, menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelidiki adanya produk jurnalistik yang diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap peserta pemilu. Pengkajian telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Penyebaran tabloid Indonesia Barokah di kedua provinsi itu dinilai cukup ramai. Tabloid tersebut juga sudah ditarik dari peredaran. Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Tabloid "Indonesia Barokah", Kini Muncul Tabloid "Pembawa Pesan" di Jakarta Selatan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli