Setelah Tahun 2041, Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia Pertimbangkan Dua Hal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 tergantung pada jumlah cadangan tembaga yang tersimpan di bawah bumi area konsesi tambang dan masifnya proyek hilirisasi. 

Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada Inalum tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.


Baca Juga: Izin Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport dan Amman, ESDM: Tunggu Kemendag

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, perihal perpanjangan kontrak setelah 2041, di dalam aturannya tertulis bahwa industri pertambangan yang terintegrasi selama memiliki jumlah cadangan yang cukup, bisa diperpanjang. 

Untuk memastikan mineral yang masih tersimpan di bawah bumi, pihak Freeport harus melakukan eksplorasi. Nantinya hasil eksplorasi dapat menggambarkan cadangan yang tersedia bisa cukup untuk berapa tahun mendatang. 

“Kadang dari atas kelihatan cadangannya sudah habis, sekarang masuk ke underground nanti masih ada lagi itu di bawah. Mungkin akan (dibor) 150 kilometer panjang ke bawah tanah,” jelasnya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/6). 

Selain jumlah cadangan mineral, Arifin menyatakan, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi Freeport Indonesia, yakni melaksanakan hilirisasi. 

“Hilirisasinya sampai mentok supaya kita bisa bangun industri dan kemudian industri itu bisa menciptakan lapangan kerja baru,” terangnya. 

Saat ini PTFI saat ini membangun smelter baru berkapasitas 1,7 juta DMT konsentrat tembaga per tahun dengan investasi sekitar US$ 3 miliar (sekitar Rp 43 triliun). Ini merupakan smelter kedua PTFI, di mana smelter pertama telah dibangun sejak 1996 bersama dengan Mitsubishi membentuk perusahaan PT Smelting. 

Saat ini kapasitas PT Smelting sedang diekspansi dengan tambahan kapasitas sebesar 300.000 DMT konsentrat tembaga per tahun. Saat ini kapasitas PT Smelting sedang diekspansi dengan tambahan kapasitas sebesar 300.000 DMT konsentrat tembaga per tahun. 

Baca Juga: Terbitkan Regulasi Baru, Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Mei 2024

Sebelumnya Arifin mengharapkan perpanjangan izin ini prinsipnya untuk memberikan tambahan pada pendapatan dan manfaat untuk pemerintah dan negara. Salah satu yang didorong ialah pembangunan smelter baru di Papua. 

Pemberian perpanjangan IUPK yang lebih cepat, menurut Arifin sebagai bentuk kepastian usaha bagi Freeport Indonesia yang memiliki sumber cadangan tembaga yang besar. 

Melansir laporan tahunan PTFI 2020, peningkatan produksi bawah tanah di distrik mineral Grasberg di Indonesia terus berjalan. Freeport Indonesia dapat menghasilkan produksi tahunan rata-rata untuk beberapa tahun ke depan sebesar 1,55 miliar pon tembaga dan 1,6 juta ons emas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi