KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa saat ini muncul fenomena pengendara berani melanggar aturan lalu lintas karena merasa tidak akan ditilang oleh petugas. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menjelaskan, fenomena ini muncul sejak tilang manual tidak lagi diberlakukan. "Fenomena yang saat ini terjadi, muncul sejak tidak diberlakukan tilang manual. Pengguna jalan, khususnya yang melanggar, lebih berani melanggar walaupun ada petugas," ujar Edi, Jumat (11/11/2022), seperti dikuitp oleh Kompas.com
Menurut Edi, para pelanggar paham bahwa mereka hanya akan diberikan teguran oleh petugas di lapangan dan tidak akan ditilang secara manual. Edi menyebut bahwa kondisi tersebut banyak ditemukan petugas di titik-titik yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE. "Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga ya mohon maaf Polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi. Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Lengkap dengan Besaran Dendanya Untuk itu, kata Edi, kepolisian di lapangan akan terus memberikan teguran dan imabuan kepada pengendara yang melanggar. Sebelumnya pernah diberitakan bahwa tilang manual akan ditiadakan. Kelak kepolisian akan mengedepankan ETLE untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Tak kurang dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri yang menyatakan rencana tersebut. Baca Juga: Lengkap! Ini Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Kerja dan Sabtu-Minggu! Atas instruksi tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, mengatakan seluruh surat tilang ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas). “Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman, disitat dari laman Korlantas Polri (27/10/2022). Meski begitu, Karsiman meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum. Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran. “Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” ucap Karsiman. Baca Juga: Jangan Takut Tilang Ganjil Genap Jakarta, Cara Melintas Aman di Semua Ruas Jalan Oleh sebab itu, Korlantas polri dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda. Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan. “Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman. Karsiman menambahkan, ke depannya anggota di lapangan sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional namun tilang digital. Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Lengkap dengan Besaran Dendanya