KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai gugurnya rencana pemberian insentif fiskal, pajak mobil hybrid berpotensi naik dalam waktu dekat. Hal ini berpotensi mempengaruhi tren penjualan mobil hybrid di Tanah Air. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan tidak ada perubahan ataupun penambahan kebijakan baru di sektor otomotif Indonesia pada tahun ini. Bersamaan dengan itu, peluang penyesuaian tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid cukup terbuka. Mengacu pada Pasal 36b Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dasar pengenaan pajak (DPP) yang berlaku saat ini menjadi gugur setelah adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri battery electric vehicle (BEV).
Setelah Tak Dapat Insentif, Tarif PPnBM Mobil Hybrid Berpeluang Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai gugurnya rencana pemberian insentif fiskal, pajak mobil hybrid berpotensi naik dalam waktu dekat. Hal ini berpotensi mempengaruhi tren penjualan mobil hybrid di Tanah Air. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan tidak ada perubahan ataupun penambahan kebijakan baru di sektor otomotif Indonesia pada tahun ini. Bersamaan dengan itu, peluang penyesuaian tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid cukup terbuka. Mengacu pada Pasal 36b Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dasar pengenaan pajak (DPP) yang berlaku saat ini menjadi gugur setelah adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri battery electric vehicle (BEV).
TAG: