KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending mulai mengajukan perizinan. Regulator menyebut setidaknya sudah ada sekitar 8 perusahaan fintech pinjam-meminjam yang sedang dalam proses izin. Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, beberapa perusahaan yang sudah masuk deadline untuk melakukan perizinan dalam waktu dekat ini mencapai 28 perusahaan. Sedangkan sampai April 2018 ini, setidaknya ada sekitar 8 perusahaan fintech lending yang sudah mulai mengajukan izin ke OJK. "Semua bertahap, contoh Modalku yang terdaftar 31 Mei 2017, nah mereka sekarang juga sudah mulai ajukan izin ke kami," kata Alvin di Jakarta, Rabu (18/4).
Setelah terdaftar, fintech lending mulai ajukan izin ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending mulai mengajukan perizinan. Regulator menyebut setidaknya sudah ada sekitar 8 perusahaan fintech pinjam-meminjam yang sedang dalam proses izin. Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, beberapa perusahaan yang sudah masuk deadline untuk melakukan perizinan dalam waktu dekat ini mencapai 28 perusahaan. Sedangkan sampai April 2018 ini, setidaknya ada sekitar 8 perusahaan fintech lending yang sudah mulai mengajukan izin ke OJK. "Semua bertahap, contoh Modalku yang terdaftar 31 Mei 2017, nah mereka sekarang juga sudah mulai ajukan izin ke kami," kata Alvin di Jakarta, Rabu (18/4).