JAKARTA. Di pertengahan kedua tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memburu pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha properti. Di luar sektor itu, aparat pajak kini sedang bersiap-siap memburu perusahaan belanja online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai jual barang atau produk. Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) Samuel Abrijani Pengerapan, Juni 2013 lalu. Samuel bercerita, Ditjen Pajak sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. “Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena pajak,” ungkap Sammy, sapaan akrab Samuel. Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah segera meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. “Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan,” kata Sammy.
Setelah UMKM dan properti, Pajak lirik toko online
JAKARTA. Di pertengahan kedua tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memburu pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha properti. Di luar sektor itu, aparat pajak kini sedang bersiap-siap memburu perusahaan belanja online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai jual barang atau produk. Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) Samuel Abrijani Pengerapan, Juni 2013 lalu. Samuel bercerita, Ditjen Pajak sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. “Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena pajak,” ungkap Sammy, sapaan akrab Samuel. Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah segera meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. “Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan,” kata Sammy.