Setelah UU Migas, Muhammadiyah gugat UU Minerba



JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara. Sebelumnya, organisasi massa ini sukses mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.Pengurus Majelis Pustaka Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B. Nahrawardaya mengaku sedang mengkaji rencana tersebut. "Pada awal 2013 kemungkinan bisa direalisasikan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (19/11).Mustofa menjelaskan, alasan permohonan uji materi ini karena Undang-Undang Minerba belum menyentuh kepentingan rakyat. "Bahkan kami menemukan kenyataan bahwa aset negara ini berpotensi dikuasai oleh asing," tambahnya.Mustofa mengklaim, dasar permohonan uji materi ini murni berdasarkan aspirasi masyarakat. Dia membantah ada pihak yang menunggangi Muhammadiyah. "Kami ingin membuka mata masyarakat bahwa dalam UU Minerba ini negara terlalu banyak memberikan peluang terhadap asing," ungkapnya.Ke depannya, ia mengimbau DPR untuk turut juga melibatkan beberapa ormas yang kerap menerima aspirasi dari masyarakat dalam pembuatan undang-undang. Dia berharap DPR tidak bersikap arogan.Mustofa juga meminta DPR mensosialisasikan undang-undang supaya publik tahu dan bermanfaat bagi rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Mustofa yakin peluang permohonan uji materi UU Minerba dikabulkannya Mahkamah Konstitusi sangat besar. Dia bilang asalkan gugatan uji materi itu disusun dengan baik maka potensi dikabulkan cukup besar.Muhammadiyah merupakan satu dari 12 organisasi yang mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang Migas. Sebagian dari permohonan uji materi itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can