KONTAN.CO.ID - Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyelesaikan kasus tunggakan klaim nasabah di Medan yang sempat viral dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Menurut Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, masalah ini telah diselesaikan dengan baik setelah pihaknya melakukan komunikasi langsung dengan nasabah yang bersangkutan. Karin menjelaskan, klaim yang sempat ditolak disebabkan oleh ketentuan yang berlaku pada polis asuransi, seperti ketentuan pre-existing condition, yaitu kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum nasabah bergabung dengan asuransi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa klaim tidak bisa dibayarkan.
Setelah Viral, Prudential Selesaikan Kasus Tunggakan Klaim Rp 20 Miliar di Medan
KONTAN.CO.ID - Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyelesaikan kasus tunggakan klaim nasabah di Medan yang sempat viral dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Menurut Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, masalah ini telah diselesaikan dengan baik setelah pihaknya melakukan komunikasi langsung dengan nasabah yang bersangkutan. Karin menjelaskan, klaim yang sempat ditolak disebabkan oleh ketentuan yang berlaku pada polis asuransi, seperti ketentuan pre-existing condition, yaitu kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum nasabah bergabung dengan asuransi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa klaim tidak bisa dibayarkan.