Setelah Yusril, Kejaksaan Periksa Tiga Saksi Lain



JAKARTA. Kejaksaan Agung terus mengusut siapa siapa saja yang terlibat kasus Korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Setelah memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Yusril Ihza Mahendra, Kejagung memeriksa juga tiga saksi lain.Mereka adalah Mantan Sekretaris Jendral Dephukham 2005,Hasanudin, Mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof dr Natabaya SH, dan yang terakhir adalah Mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Harun Kamil. "Penyidik menilai para saksi tersebut pernah menerima dana sisminbakum," kata Juru Bicara Kejagung, Jasman Panjaitan.Berkaitan dengan status para saksi, Jasman menegaskan bahwa status para saksi masih sebagai saksi, demikian pula dengan status Yusril. "Yusril masih sebagai saksi," kata Jasman.Di sela sela pemeriksaannya Yusril meralat ucapannya ketika pertama kali datang untuk diperiksa kedua kalinya oleh Kejagung. Ketika itu ia mengatakan yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman adalah Marsilam Simanjuntak. "Yang benar adalah Mahfud MD," ralat Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: