KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan setiap bandar udara (bandara) untuk menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan. "Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam siaran pers, Kamis (6/4).
Setiap Bandara Wajib Menginformasikan Tarif Angkutan Udara Selama Periode Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan setiap bandar udara (bandara) untuk menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan. "Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam siaran pers, Kamis (6/4).