JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi masa perizinan kantor akuntan publik (AP) dan kontrak kerja sama audit perusahaan. Tujuannya, untuk pemerataan pendapatan dan persaingan usaha jasa akuntan publik, sehingga tidak hanya dikuasai firma akuntan besar. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat ini ada 926 akuntan publik (AP) yang bernaung di 407 kantor akuntan publik (KAP). Sementara yang diaudit ada sekitar 17.000 laporan keuangan. Ironisnya, cuma secuil kantor akuntan publik yang melakukan audit. "Dari jumlah laporan keuangan itu, 70%-nya hanya diaudit empat akuntan besar,” kata Agus, akhir pekan lalu. Keempat akuntan besar itu adalah Price Waterhouse Cooper (PWC), Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young, dan Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja (KPMG).Agar kantor akuntan lain punya kesempatan sama, kata Agus, masa otorisasi audit dan kontrak audit antara kantor akuntan dengan perusahaan publik harus dibatasi.
Setiap enam tahun harus ganti akuntan
JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi masa perizinan kantor akuntan publik (AP) dan kontrak kerja sama audit perusahaan. Tujuannya, untuk pemerataan pendapatan dan persaingan usaha jasa akuntan publik, sehingga tidak hanya dikuasai firma akuntan besar. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat ini ada 926 akuntan publik (AP) yang bernaung di 407 kantor akuntan publik (KAP). Sementara yang diaudit ada sekitar 17.000 laporan keuangan. Ironisnya, cuma secuil kantor akuntan publik yang melakukan audit. "Dari jumlah laporan keuangan itu, 70%-nya hanya diaudit empat akuntan besar,” kata Agus, akhir pekan lalu. Keempat akuntan besar itu adalah Price Waterhouse Cooper (PWC), Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young, dan Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja (KPMG).Agar kantor akuntan lain punya kesempatan sama, kata Agus, masa otorisasi audit dan kontrak audit antara kantor akuntan dengan perusahaan publik harus dibatasi.