KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap orang yang mengemudi di jalan raya dengan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, harus mempunyai Surat Izin mengemudi (SIM). Setiap kendaraan yang dikemudikan, berbeda pula dengan SIM yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc. Baca Juga: 6 Langkah cara perpanjang SIM online dan biaya terbarunya, mudah banget
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.