Setiap kewajiban valas sebaiknya dilakukan lindung nilai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mata uang rupiah dalam beberapa minggu terakhir mengalami pelemahan dibandingkan dengan dollar Amerika Serikat. Pelemahan rupiah ini menimbulkan potensi risiko pembiayaan bermasalah terutama untuk kredit dalam denominasi mata uang asing. Oleh karena itu regulator Bank Indonesia (BI) menyarankan perusahaan untuk melakukan lindung nilai untuk transaksi dalam valuta asing.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada mengatakan memang lindung nilai atau hedging wajib dilakukan nasabah yang mempunyai kewajiban valas. "Tidak boleh tergantung menguat atau melemahnya mata uang," kata Haryono kepada Kontan.co.id, Sabtu (26/5). Karena jika perusahaan baru melakukan hedging ketika rupiah melemah maka biaya hedgingnya sudah mahal.

Jika ingin berbisnis yang prudent, maka setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban valas harus langsung dilakukan hedging. Saat ini Bank Mayapada bilang belum terlalu aktif melakukan transaksi hedging. Hal ini karena sebagian besar atau mayoritas nasabah menggunakan rupiah dalam transaksi.


Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia bilang biasanya biaya hedging mengikuti nilai tukar dan suku bunga. "Biaya hedging biasanya ditentukan oleh nilai tukar," kata Taswin, Kamis (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat