JAKARTA. Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro mengatakan, telah ada peraturan yang mewajibkan tiap bangunan maupun tiap rumah memiliki sumur resapannya. Kewajiban itu telah diatur ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan. "Satu rumah butuh satu sumur resapan. Sudah ada Pergub dan di IMB (izin mendirikan bangunan) sudah ada instruksi membangun sumur resapan," kata Andi, di Jakarta, Sabtu (7/12). Di dalam Pergub disebutkan bahwa, kewajiban pembuatan sumur resapan wajib bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter. Juga bagi setiap industri yang memanfaatkan air tanah.
Setiap rumah di DKI wajib punya sumur serapan
JAKARTA. Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro mengatakan, telah ada peraturan yang mewajibkan tiap bangunan maupun tiap rumah memiliki sumur resapannya. Kewajiban itu telah diatur ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan. "Satu rumah butuh satu sumur resapan. Sudah ada Pergub dan di IMB (izin mendirikan bangunan) sudah ada instruksi membangun sumur resapan," kata Andi, di Jakarta, Sabtu (7/12). Di dalam Pergub disebutkan bahwa, kewajiban pembuatan sumur resapan wajib bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter. Juga bagi setiap industri yang memanfaatkan air tanah.