KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan peraturan presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan penyederhanaan proses yang sudah ada. Hal tersebut menyusul perdebatan Perpres tersebut di kalangan politik. Kendati begitu, dirinya memaklumi hal tersebut memang kerap dilakukan saat menjelang tahun politik. "Isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan agar izin-izin yang diatur dipermudah," ungkapnya di Isatan Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4).
Setkab: Perpres Tenaga Kerja Asing itu untuk penyederhanaan proses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan peraturan presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan penyederhanaan proses yang sudah ada. Hal tersebut menyusul perdebatan Perpres tersebut di kalangan politik. Kendati begitu, dirinya memaklumi hal tersebut memang kerap dilakukan saat menjelang tahun politik. "Isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan agar izin-izin yang diatur dipermudah," ungkapnya di Isatan Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4).