JAKARTA. Pembahasan beleid pelonggaran ekspor mineral yang sedianya berlaku 12 Januari 2017 masih belum beres. Sekretariat Negara (Setneg) menginginkan aturan yang keluar ataupun direvisi berupa Peraturan Menteri ESDM. Sedangkan Kementerian ESDM menginginkan Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi. Aturan yang kemungkinan akan direvisi adalah PP 01/2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) maupun Permen 01/2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian (smelter). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, masih ada plus dan minus dari aturan yang saat ini sedang dibahas. "Tidak sepakatnya (Setneg) karena masih ada plus minusnya. Macam-macam, lihat saja nanti, belum final masih pro kontra," terangnya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (6/12).
Setneg belum sepakat pelonggaran ekspor mineral
JAKARTA. Pembahasan beleid pelonggaran ekspor mineral yang sedianya berlaku 12 Januari 2017 masih belum beres. Sekretariat Negara (Setneg) menginginkan aturan yang keluar ataupun direvisi berupa Peraturan Menteri ESDM. Sedangkan Kementerian ESDM menginginkan Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi. Aturan yang kemungkinan akan direvisi adalah PP 01/2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) maupun Permen 01/2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian (smelter). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, masih ada plus dan minus dari aturan yang saat ini sedang dibahas. "Tidak sepakatnya (Setneg) karena masih ada plus minusnya. Macam-macam, lihat saja nanti, belum final masih pro kontra," terangnya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (6/12).