Setnov bantah bertemu Andi Narogong bahas e-KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pernah membahas soal pengadaan kartu tanpa penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto hadir sebagai salah satu saksi untuk terdakwa Andi Narogong dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kasus mega proyek e-KTP di persidangan di Tipikor, Jakarta Pusat hari ini (3/11). 

 "Tidak pernah yang mulia, saya hanya bertemu dengan terdakwa (Andi) hanya dua kali saja," ungkap Setya, Kamis (3/11).


Ia menyampaikan pertemuan dengan Andi itu berlangsung di salah satu cafe pada 2009 silam. Kedua pertemuan tersebut diakui Setya dilakukan tanpa unsur kesengajaan. "Saat itu Andi datang untuk menawarkan kaus Pilpres, selebihnya saya tidak pernah bertemu," tambah dia.

Atas hal tersebut, Setya membantah telah bertemu dengan Andi di Hotel Gran Melia. Tak hanya itu Setya juga membantah Andi merupakan representasi dirinya dalam proyek e-KTP ini.

"Tidak benar yang mulia," lanjut dia. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan bertemu Setya Novanto di Hotel Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP pada Februari 2010. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.

Menurut surat dakwaan, Setya Novanto dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Menindaklanjuti dukungan Setya Novanto, Irman dan Andi Narogong menemui Novanto di ruang kerjanya di DPR. Setya Novanto selanjutnya menyatakan akan mengoordinasikan anggaran e-KTP dengan pimpinan fraksi lain.

Adapun saat ini, proses persidangan sedang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada jam 13.00 WIB nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini