KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menerima pengajuan sidang untuk tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar pekan depan, tepatnya hari Rabu (13/12). "Sidang perdana hari Rabu depan tanggal 13 Desember 2017," ucap humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Kamis (7/12). Andai dakwaan berjalan sesuai jadwal, bisa jadi praperadilan yang sedang berjalan gugur. Pasalnya, dalam sidang perdana tadi pagi, Kusno yang menjadi hakim tunggal praperadilan menargetkan putusan baru bisa dikeluarkan hari Kamis (14/12). Permohonan praperadilan bisa gugur apabila pemeriksaan pokok perkara digelar oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Setnov disidang Rabu, praperadilan bisa gugur?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menerima pengajuan sidang untuk tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar pekan depan, tepatnya hari Rabu (13/12). "Sidang perdana hari Rabu depan tanggal 13 Desember 2017," ucap humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Kamis (7/12). Andai dakwaan berjalan sesuai jadwal, bisa jadi praperadilan yang sedang berjalan gugur. Pasalnya, dalam sidang perdana tadi pagi, Kusno yang menjadi hakim tunggal praperadilan menargetkan putusan baru bisa dikeluarkan hari Kamis (14/12). Permohonan praperadilan bisa gugur apabila pemeriksaan pokok perkara digelar oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).