KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat Ketua DPR, Setya Novanto, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. "Infonya tadi (Jumat 20/10) mengajukan gugatan. Kita tunggu hari senin perkembangannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah, melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/10) dini hari. Gugatan Setya teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT.
Setnov gugat pencegahannya ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat Ketua DPR, Setya Novanto, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. "Infonya tadi (Jumat 20/10) mengajukan gugatan. Kita tunggu hari senin perkembangannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah, melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/10) dini hari. Gugatan Setya teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT.