KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto terus melakukan perlawanan bahkan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan. Diketahui kuasa hukum maupun keluarga Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan. "Pihak SN (Novanto) menolak untuk menandatangani berita acara penahanan sehingga berita acara ditandatangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari RS Medika Permata Hijau," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11). Namun Berita Acara Penahanan tersebut tetap diserahkan kepada Deisti Astriani, istri Novanto. Lantaran ditolak, penyidik lantas membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan.
Setnov ngotot menolak untuk ditahan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto terus melakukan perlawanan bahkan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan. Diketahui kuasa hukum maupun keluarga Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan. "Pihak SN (Novanto) menolak untuk menandatangani berita acara penahanan sehingga berita acara ditandatangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari RS Medika Permata Hijau," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11). Namun Berita Acara Penahanan tersebut tetap diserahkan kepada Deisti Astriani, istri Novanto. Lantaran ditolak, penyidik lantas membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan.