KONTAN.CO.ID - Mengacu putusan praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, pengacara Setya Novanto bersikukuh penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. Seperti diketahui, Hadi memenangkan sidang praperadilan dan sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Salah satu hal yang diacu pengacara Setnov ialah soal standard operating procedure (SOP) tentang penindakan perkara. SOP ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 s.d 2011 pada KPK.
Setnov pakai yurisprudensi eks Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - Mengacu putusan praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, pengacara Setya Novanto bersikukuh penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. Seperti diketahui, Hadi memenangkan sidang praperadilan dan sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Salah satu hal yang diacu pengacara Setnov ialah soal standard operating procedure (SOP) tentang penindakan perkara. SOP ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 s.d 2011 pada KPK.