Setnov terima US$ 7,3 juta dari proyek e-KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto menurut jaksa menerima duit US$ 7,3 juta atau lebih dari Rp 73 miliar berdasar kurs ketika proyek berskala nasional ini dikerjakan.

Jaksa menguraikan bahwa duit tidak langsung diberikan kepada Setnov namun melalui beberapa tahap dengan memakai sejumlah perusahaan.

Secara lebih rinci, duit sebanyak itu melalui dua orang, yakni lewat Made Oka Masagung sebanyak US$ 3,8 juta. Pemberian lewat Made Oka ini dilakukan dua kali, yakni sebanyak US$ 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama perusahaan berdomisili di Singapura OEM Investment Pte Ltd dan sebanyak US$ 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura


Pemberian kepada Setnov juga dilakukan melalui keponakannya yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta.

"Ketika itu terdakwa memperkenalkan Made Oka Masagung kepada Paulus Tannos dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk membantu masalah finansial proyek e-KTP. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan agar commitment fee yang merupakan jatahnya dan anggota DPR disampaikan melalui Made Oka," jaksa KPK kata Rasamala Aritonang ketika membacakan dakwaan, Rabu (13/12).

Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto