Setor duit ke Dhana, Joni jadi tersangka



JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi di Direktorat Jendral Pajak. Tersangka baru itu bernama Joni Basuki. Dia diduga merupakan wajib pajak yang memiliki hubungan dengan tersangka Dhana Widyatmika.Status tersangka itu diakui oleh pengacara Joni, Waldi Unan Sawang. Menurut Waldi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik hari Rabu (18/4), pihak kejaksaan kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka.Namun, Waldi tidak mengetahui secara persis alasan penetapan tersangka terhadap Joni. "Setelah diperiksa, jaksa menilai pak Joni terlibat," singkatnya.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Joni sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman bilang, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 siang. "Dia sempat dijemput paksa oleh penyidik dari Hotel Kempinski," kata Adi.Kejaksaan menuding Joni sempat menyetor sejumlah duit kepada Dhana, ketika masih menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Diduga duit itu merupakan suap. Saat ini Joni langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.Dhana dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang, ketika bekerja sebagai pegawai pajak. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu dituding telah menerima sejumlah duit dari wajib pajak yang pernah dia tangani.Skandal pajak ini terbongkar setelah kejaksaan menemukan adanya transaksi yang mencurigakan ke rekening Dhana. Jumlah duit yang mengalir di sejumlah rekening Dhana mencapai Rp 79 miliar.Untuk menghilangkan jejaknya, kemudian Dhana menginvestasikan duitnya di berbagai bisnis. Diantaranya adalah, bisnis Showroom Mobil, perumahan dan Minimarket.Selain Dhana, kejaksaan juga sudah menetapkan bekas atasannya bernama Firman sebagai tersangka dalam kasus ini. Berbeda dengan Dhana dan Joni, Firman hingga kini belum ditahan oleh kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie