JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku sejak 1 Januari 2013, diatur kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa. Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Hendi Sulistyowati menjelaskan ada beberapa poin perubahan PBI tersebut, salah satunya adalah mengenai bank sebagai penyalur pembayaran ekspor. "Pembayaran ekspor tak harus melalui bank di luar negeri. Sekarang bisa tunai dalam rupiah," ucap Hendi. BI memperbolehkan pembayaran ekspor di dalam negeri ataupun melalui bank devisa.
Setoran devisa hasil ekspor boleh dalam rupiah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku sejak 1 Januari 2013, diatur kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa. Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Hendi Sulistyowati menjelaskan ada beberapa poin perubahan PBI tersebut, salah satunya adalah mengenai bank sebagai penyalur pembayaran ekspor. "Pembayaran ekspor tak harus melalui bank di luar negeri. Sekarang bisa tunai dalam rupiah," ucap Hendi. BI memperbolehkan pembayaran ekspor di dalam negeri ataupun melalui bank devisa.