Setoran Dividen BUMN Gede, Ekonom: Jangan Putar untuk PMN Lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan dividen kepada negara senilai Rp 80,2 triliun pada tahun 2023.

Kementerian BUMN mengklaim, setoran dividen tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Meski begitu, pemerintah tetap akan memberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN pada tahun ini dengan nilai mencapai Rp 41,31 triliun.


Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah harus mempunyai semacam standar evaluasi terhadap pemberian PMN kepada BUMN.

Untuk itu, tata kelola perlu diperbaiki dan juga lebih selektif dalam menyuntikan dana ke proyek-proyek BUMN.

Hal ini diyakini dapat membuat setoran dividen bisa lebih sehat sehingga tidak disirkulasikan kembali menjadi PMN di tahun-tahun berikutnya.

“Itu kan sama saja sebenarnya tidak ada manfaat langsung yang diterima dari BUMN ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kalau hanya diputar lagi. Hanya numpang lewat di APBN,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (13/6).

Baca Juga: Kementerian BUMN Minta PMN, Indef: Harus Hitung Multiplier Effectnya

Sementara itu, Kepala Center of Ford Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finace (Indef) Abra Talattov mengatakan, suntikan PMN dan setoran dividen tidak secara langsung berkaitan.

Hal ini dikarenakan suntikan PMN sifatnya untuk mensupport tugas-tugas BUMN yang khususnya dalam menjalankan fungsi penugasan.

“Jadi memang PMN itu memang didesain bukan berharap BUMN itu akan bisa mengembalikan berupa dividen, karena memang mereka sudah mendapatkan penugasan yang cukup berat,” kata Abra dalam Diskusi Publik Indef yang dipantau secara daring, Selasa (13/6).

Terlebih lagi, kata Abra, kondisi BUMN di Indonesia masih menunjukkan suatu kondisi Pareto, di mana sekitar 80% dari total kontribusi pendapatan BUMN hanya disumbang oleh sekitar 20% persen perusahaan saja.

“Jadi sangat kecil sekali kontribusi dari BUMN-BUMN lainnya. Terutama yang tidak mendapatkan fungsi penugasan khususnya di sektor perbankan,” imbuhnya.

Baca Juga: Suntikan PMN Tak Nendang untuk Kurangi Beban BUMN Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat