Setoran Haji Tak Perlu Naik, Kemenhaj Dorong BPKH Tingkatkan Nilai Manfaat Dana Haji



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji yang telah dihimpun dari masyarakat. Langkah tersebut dinilai lebih penting dibandingkan menambah besaran setoran awal yang harus dibayarkan calon jemaah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan jemaah mendapatkan pelayanan terbaik tanpa harus dibebani biaya yang semakin besar.

“Konsen dari Kementerian Haji adalah ingin memastikan jemaah terlayani dengan baik. Terkait dengan keuangan haji, kami tidak ingin berada dalam posisi memberatkan jemaah. Itu yang paling penting,” tutur Dahnil dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).


Baca Juga: Pemangkasan Anggaran MBG Jadi Koreksi atas Perencanaan yang Terlalu Ambisius

Sebagai informasi, total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp 87,4 juta per jemaah. Penetapan BPIH tahun 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH 2025.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, setiap jemaah membayar BPIH sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62% dari total biaya haji. Sementara sisanya sebesar Rp 33,22 juta atau 38% ditanggung melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang disalurkan oleh BPKH.

Menurut Dahnil, pengelolaan dana haji seharusnya berorientasi pada peningkatan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah. Karena itu, Kemenhaj mendorong BPKH untuk terus memperkuat kinerja pengelolaan investasi dan pengembangan dana haji agar memberikan hasil yang optimal.

Ia menilai, keberhasilan pengelolaan dana haji tidak diukur dari besarnya akumulasi dana yang tersimpan, melainkan dari sejauh mana dana tersebut mampu memberikan manfaat lebih besar bagi para pemiliknya, yakni jemaah haji.

"Kami mendorong BPKH bukan pada upaya mengakumulasikan uang jemaah, tetapi memberikan kebermanfaatan yang tinggi bagi jemaah. Jadi uang jemaah itu jangan diakumulasikan untuk kepentingan lembaga, tetapi harus dioptimalkan untuk kepentingan jemaah," katanya.

Dahnil menegaskan, Kemenhaj tidak menginginkan skema pembiayaan yang membuat calon jemaah harus menyetor dana lebih besar sejak awal. Sebaliknya, pemerintah berharap BPKH mampu meningkatkan nilai manfaat dari dana yang telah terkumpul sehingga dapat membantu menekan biaya yang harus ditanggung jemaah saat keberangkatan.

Saat ini, setoran awal BPIH yang dibayarkan calon jemaah untuk mendapatkan nomor porsi sebesar Rp 25 juta. Menurut Dahnil, jumlah tersebut seharusnya dapat dikelola secara lebih produktif sehingga menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi jemaah.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 50 Triliun

"Kalau Rp 25 juta yang sekarang sudah dikumpulkan, kemudian BPKH bisa meningkatkan kinerjanya sehingga nilai uang yang diterima jemaah menjadi lebih besar, itu jauh lebih baik. Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak, tetapi nilai manfaatnya rendah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News