Setoran haji yang gagal pergi akan dikembalikan



JAKARTA. Pemerintah akan mengembalikan setoran jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini akibat pengurangan kuota. Dana tersebut akan dikembalikan dalam bentuk dana optimalisasi jamaah haji (indirect cost).Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemnag) Anggito Abimanyu mengatakan, pengembalian dana menganggur tidak dalam bentuk uang tetapi dalam peningkatan pelayanan atau dana indirect cost. "Jumlah dana menganggurnya berapa kami belum tahu karena kan waktunya berbeda-beda dan belum dikeluarkan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (27/6).Dana Indirect Cost dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013 untuk keperluan jamaah sebesar Rp 2,349 triliun. Angka tersebut naik dari Indirect Cost 2012 yang sebesar Rp 1,701 triliun.Anggito mengatakan, total pembayaran dimuka yang sudah dilakukan untuk pembiayaan pemondokan, transportasi, katering, asuransi, dan buku manasik telah mencapai Rp 300 miliar."Belum ada pembicaraan dengan pihak Arab Saudi terkait kompensasi ganti rugi," ujarnya.Namun, Anggito menuturkan, pemerintah meminta kepada pihak Arab Saudi agar hanya membayar biaya pemondokan dan fasilitas lainnya sebesar 80% dari total biaya yang ditetapkan. Hal ini sebagai kompensasi dari pemotongan kuota jamaah haji tahun ini sebesar 20%.Anggito menambahkan, pada tahun depan Indonesia juga tetap akan terkena pengurangan kuota haji. Hal ini disebabkan target waktu penyelesaian pembangunan Masjidil Haram sampai tiga tahun kedepan."Tahun depan akan ada pengurangan kuota tetapi dicatat porsinya berapa masih belum tahu. Kita perlu penjelasan tertulis lebih dulu dari Arab Saudi sebagai dasar resmi," ujarnya.Menurut Anggito, secara lisan pihak Arab Saudi akan memberikan kompensasi 100% ganti rugi kuota jamaah haji yang terpotong setelah pembangunan selesai. Artinya total jamaah haji yang terpotong selama tiga tahun akan dihitung sebagai tambahan kuota haji setelah pembangunan Masjidil Haram selesai.Menurut Anggito, dalam waktu dekat Kemnag akan melakukan pertemuan dengan Komisi VIII terkait mekanisme pemotongan jamaah haji. Kemnag sendiri akan memprioritaskan jamaah yang tekena kebijakan pemotongan adalah jamaah yang telah melaksanakan haji dan sudah tua.Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Raihan Iskandar mengatakan, pihak Arab Saudi harus bisa mengganti 100% kuota haji yang terpotong. "Setelah pembangunan selesai kuota haji Indonesia harus ditambah sesuai kuota haji yang terpotong sebelumnya," katanya.Menurut Raihan, pemerintah harus melakukan diplomasi dengan pihak Arab Saudi. Ia menilai, jika pemerintah melakukan diplomsi dengan baik seharusnya seluruh nilai ganti rugi yang diterima pemerintah bisa digantikan oleh pihak Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan