KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) dipastikan menurun 30%. Penyebabnya adalah penerapan harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan menjelaskan, penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit ini berdampak sensitif terhadap PNBP sub-sektor minerba. Oleh karena itu, Senin (12/3), dia akan membahas penurunan pendapatan negara itu dengan Kementerian Keuangan. Maklum, penurunan sekitar 30%. "Ini kita pelajari sensitivitas terhadap harga batubara acuan (HBA). Karena bisa menjadi double effect," kata Jonson kepada KONTAN, Minggu (11/3).
Setoran minerba ke negara akan turun 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) dipastikan menurun 30%. Penyebabnya adalah penerapan harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan menjelaskan, penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit ini berdampak sensitif terhadap PNBP sub-sektor minerba. Oleh karena itu, Senin (12/3), dia akan membahas penurunan pendapatan negara itu dengan Kementerian Keuangan. Maklum, penurunan sekitar 30%. "Ini kita pelajari sensitivitas terhadap harga batubara acuan (HBA). Karena bisa menjadi double effect," kata Jonson kepada KONTAN, Minggu (11/3).