Setoran Pajak Daerah DKI Jakarta Seret, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan pajak DKI Jakarta menyusut. Setoran pajak DKI Jakarta hingga April 2024 tercatat sebesar Rp 10,09 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 4,31% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan realisasi pada April 2023 yang mencapai Rp 10,54 triliun.

Melandainya pendapatan pajak daerah ini dipicu oleh penurunan pada beberapa sektor, antara lain pajak parkir yang turun 12,03% YoY, pajak rokok turun 0,30% YoY, pajak kendaraan bermotor (PKB) turun 0,24% YoY, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) turun 4,31% YoY, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) turun 71,22%, serta pajak reklame yang juga mengalami penurunan 22,88% YoY.

Baca Juga: Tapera Bikin Gaduh, Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta


Penyebab utama penurunan ini adalah menurunnya penjualan kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan nilai objek pajak tidak kena pajak BPHTB, dan insentif fiskal yang masih berlaku untuk reklame.

"Penurunan tingkat penjualan kendaraan bermotor dan BBM serta regulasi insentif masih menjadi penyebab penurunan pajak daerah," tulis Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam paparan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/5).

Sementara itu, retribusi daerah hingga akhir April 2024 mencapai Rp 132,58 miliar, atau turun 14,28%, yang dipicu oleh penurunan pendapatan dari retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu. Hal ini disebabkan oleh penghapusan beberapa jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu berdasarkan UU HKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .