KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan pajak DKI Jakarta menyusut. Setoran pajak DKI Jakarta hingga April 2024 tercatat sebesar Rp 10,09 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 4,31% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan realisasi pada April 2023 yang mencapai Rp 10,54 triliun. Melandainya pendapatan pajak daerah ini dipicu oleh penurunan pada beberapa sektor, antara lain pajak parkir yang turun 12,03% YoY, pajak rokok turun 0,30% YoY, pajak kendaraan bermotor (PKB) turun 0,24% YoY, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) turun 4,31% YoY, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) turun 71,22%, serta pajak reklame yang juga mengalami penurunan 22,88% YoY. Baca Juga: Tapera Bikin Gaduh, Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta
Setoran Pajak Daerah DKI Jakarta Seret, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan pajak DKI Jakarta menyusut. Setoran pajak DKI Jakarta hingga April 2024 tercatat sebesar Rp 10,09 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 4,31% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan realisasi pada April 2023 yang mencapai Rp 10,54 triliun. Melandainya pendapatan pajak daerah ini dipicu oleh penurunan pada beberapa sektor, antara lain pajak parkir yang turun 12,03% YoY, pajak rokok turun 0,30% YoY, pajak kendaraan bermotor (PKB) turun 0,24% YoY, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) turun 4,31% YoY, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) turun 71,22%, serta pajak reklame yang juga mengalami penurunan 22,88% YoY. Baca Juga: Tapera Bikin Gaduh, Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta