KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak dari sektor pertambangan mineral berpotensi menyusut. Ini merupakan imbas dari ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 37/ 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Di beleid ini, ada dua pasal yang mengatur khusus tentang pajak bagi pemegang IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir masa kontraknya. Jika merujuk pasal itu, wajib pajak yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam KK Freeport Indonesia yang masih berlaku, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35%. Di aturan baru, yakni di Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018, tarif PPh badan menyusut menjadi 25%.
Setoran pajak dari Freeport bisa menciut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak dari sektor pertambangan mineral berpotensi menyusut. Ini merupakan imbas dari ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 37/ 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Di beleid ini, ada dua pasal yang mengatur khusus tentang pajak bagi pemegang IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir masa kontraknya. Jika merujuk pasal itu, wajib pajak yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam KK Freeport Indonesia yang masih berlaku, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35%. Di aturan baru, yakni di Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018, tarif PPh badan menyusut menjadi 25%.