KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya untuk berdialog mengenai pajak. Pertemuan tersebut membahas mulai dari cara penghitungan pajak bagi pelaku industri kreatif, tarif pajaknya, termasuk kepatuhan membayar pajaknya selama ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, setoran pajak dari pekerja seni termasuk artis dan aktor film di tahun 2016 hanya mencapai Rp 383,53 miliar "Pendapatan dari pekerja seni selama 2016 sekitar Rp 383,53 miliar. Mengapa begitu? Karena mereka melapor dan menyetornya memang segitu," kata dia di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (13/9).
Setoran pajak dari pekerja seni Rp 383,53 miliar
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya untuk berdialog mengenai pajak. Pertemuan tersebut membahas mulai dari cara penghitungan pajak bagi pelaku industri kreatif, tarif pajaknya, termasuk kepatuhan membayar pajaknya selama ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, setoran pajak dari pekerja seni termasuk artis dan aktor film di tahun 2016 hanya mencapai Rp 383,53 miliar "Pendapatan dari pekerja seni selama 2016 sekitar Rp 383,53 miliar. Mengapa begitu? Karena mereka melapor dan menyetornya memang segitu," kata dia di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (13/9).