Setoran pajak dari pekerja seni Rp 383,53 miliar



KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya untuk berdialog mengenai pajak.

Pertemuan tersebut membahas mulai dari cara penghitungan pajak bagi pelaku industri kreatif, tarif pajaknya, termasuk kepatuhan membayar pajaknya selama ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, setoran pajak dari pekerja seni termasuk artis dan aktor film di tahun 2016 hanya mencapai Rp 383,53 miliar

"Pendapatan dari pekerja seni selama 2016 sekitar Rp 383,53 miliar. Mengapa begitu? Karena mereka melapor dan menyetornya memang segitu," kata dia di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (13/9).


Selama 2016, menurut Ken, dari 5.315 wajib pajak yang berprofesi sebagai pekerja seni, hanya 911 yang melapor dan menyetor pajak. Namun, ini sudah kemajuan karena 2013 lalu keadaannya lebih buruk. “Semakin lama semakin membaik. Dulu di 2013, dari 5.500 pekerja seni, hanya 668 di antaranya yang melapor dan menyetor pajak," ujarnya.

Bagi pekerja seni yang tak patuh, menurut dia, akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan wajib pajak lainnya, yakni diberikan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Ada sanksi dalam UU KUP. Bisa dilihat sendiri,” katanya.

UU KUP memaparkan beberapa jenis sanksi, di antaranya sanksi administrasi berupa denda, bunga, kenaikan, hingga sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati