KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 172,66 triliun hingga semester I-2024. Realisasi tersebut turun 34,5% secara tahunan (year on year/ YoY). Direktur Eksekutif MUC Tax Research menerangkan, realisasi penerimaan PPh Badan sangat tergantung pada kinerja korporasi yang tidak bisa lepas dari perkembangan ekonomi makro. Menurutnya, ketika kondisi ekonomi menurun, maka akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Oleh karenanya, untuk memastikan setoran pajak dari wajib pajak badan terjaga maka pemerintah harus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Seperti yang terjadi tahun ini, dampak pelemahan harga komoditas terasa pada kinerja capaian finansial korporasi.
Setoran Pajak dari Pengusaha Turun, Ini Dampaknya ke Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 172,66 triliun hingga semester I-2024. Realisasi tersebut turun 34,5% secara tahunan (year on year/ YoY). Direktur Eksekutif MUC Tax Research menerangkan, realisasi penerimaan PPh Badan sangat tergantung pada kinerja korporasi yang tidak bisa lepas dari perkembangan ekonomi makro. Menurutnya, ketika kondisi ekonomi menurun, maka akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Oleh karenanya, untuk memastikan setoran pajak dari wajib pajak badan terjaga maka pemerintah harus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Seperti yang terjadi tahun ini, dampak pelemahan harga komoditas terasa pada kinerja capaian finansial korporasi.