KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital makin membesar. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 18,74 triliun hingga akhir Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024.
Setoran Pajak dari PPN PMSE Sudah Capai Rp 18,74 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital makin membesar. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 18,74 triliun hingga akhir Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024.