KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 28 Februari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun ke kas negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran Februari 2023.
Setoran Pajak Digital Capai Rp 11,03 Triliun hingga Akhir Februari 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 28 Februari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun ke kas negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran Februari 2023.