KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital atau pajak digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan pajak digital PMSE yang berlaku sejak tahun lalu telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka penerimaan pajak digital PMSE ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pajak digital PMSE dari PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, pihaknya telah menunjuk 73 perusahaan digital sebagai pemungut pajak digital berupa PPN PMSE.