KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital atau pajak digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan pajak digital PMSE yang berlaku sejak tahun lalu telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka penerimaan pajak digital PMSE ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.
Setoran Pajak Digital PMSE Tembus Rp 2 Triliun, Pajak Tunjuk 8 Pemungut Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital atau pajak digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan pajak digital PMSE yang berlaku sejak tahun lalu telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka penerimaan pajak digital PMSE ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.