KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga akhir September 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, realisasi pada periode tersebut menunjukkan bahwa pajak digital bisa menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun Hingga September 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga akhir September 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, realisasi pada periode tersebut menunjukkan bahwa pajak digital bisa menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
TAG: