Setoran Pajak Digital Tembus Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. 

Angka tersebut berasal dari sejumlah instrumen pemajakan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 37,40 triliun. 


Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp 1,96 triliun, pajak fintech Rp 4,64 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp 4,11 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun Hingga Januari 2026

Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026. 

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 37,40 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026. 

Sementara itu, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga Februari 2026 mencapai Rp 1,96 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 84,7 miliar hingga tahun 2026.

Komponen pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp 875,31 miliar.

Baca Juga: Pajak Digital Terancam Imbas Perjanjian Dagang, Cek Potensi Pendapatan yang Hilang

Dari sektor fintech peer-to-peer lending, penerimaan pajak tercatat Rp 4,64 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 233,12 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,64 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 4,11 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya adalah Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024,  Rp 1,25 triliun pada 2025 dan Rp 18,1 miliar hingga tahun 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 317,34  miliar dan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Juga: Pertumbuhan Pajak 2026 Didukung Aktivitas Digital, Sektor Perdagangan Melonjak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News