KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, kontribusi sektor digital menunjukkan tren yang terus meningkat, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40,02 Triliun Per Juli 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, kontribusi sektor digital menunjukkan tren yang terus meningkat, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
TAG: