KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi minus 14,3% year on year (yoy) di sepanjang 2020. Padahal, pada tahun sebelumnya berada di level positif yakni 7,32% yoy. Jika merujuk laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, maka realisasi penerimaan pajak sektor keuangan dan asuransi mencapai Rp 150,82 triliun di sepanjang tahun lalu. Lebih rendah daripada penerimaan di tahun 2019 yang sebesar Rp 175,98 triliun. “Untuk jasa keuangan kita lihat kontraksinya cukup dalam minus 14,3% atau bahkan kuartal IV-2020 lebih dalam, ini karena suku bunga rendah, non performing loan (NPL) meningkat, dan kredit menurun secara sangat tajam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2020 belum lama ini.
Setoran pajak jasa keuangan dan asuransi anjlok 14,3% di tahun 2020, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi minus 14,3% year on year (yoy) di sepanjang 2020. Padahal, pada tahun sebelumnya berada di level positif yakni 7,32% yoy. Jika merujuk laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, maka realisasi penerimaan pajak sektor keuangan dan asuransi mencapai Rp 150,82 triliun di sepanjang tahun lalu. Lebih rendah daripada penerimaan di tahun 2019 yang sebesar Rp 175,98 triliun. “Untuk jasa keuangan kita lihat kontraksinya cukup dalam minus 14,3% atau bahkan kuartal IV-2020 lebih dalam, ini karena suku bunga rendah, non performing loan (NPL) meningkat, dan kredit menurun secara sangat tajam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2020 belum lama ini.