KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) masih menunjukkan sinyal positif. Pasalnya, realisasi PPh 21 hingga akhir September 2023 telah mencapai Rp 154,90 triliun, atau berkontribusi 11,2% dari total penerimaan pajak. Realisasi tersebut juga tumbuh dobel digit sebesar 17,18% secara tahunan atau year on year (YoY). Pertumbuhan PPh 21 yang masih mencapai dobel digit ini dikarenakan terjaganya penyerapan tenaga kerja serta adanya perbaikan gaji/upah karyawan, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, serta asuransi.
Setoran Pajak Karyawan Tumbuh Positif, Kemenkeu: Bukti Serapan Tenaga Kerja Optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) masih menunjukkan sinyal positif. Pasalnya, realisasi PPh 21 hingga akhir September 2023 telah mencapai Rp 154,90 triliun, atau berkontribusi 11,2% dari total penerimaan pajak. Realisasi tersebut juga tumbuh dobel digit sebesar 17,18% secara tahunan atau year on year (YoY). Pertumbuhan PPh 21 yang masih mencapai dobel digit ini dikarenakan terjaganya penyerapan tenaga kerja serta adanya perbaikan gaji/upah karyawan, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, serta asuransi.