Setoran Pajak Kaum Crazy Rich Berasal dari Sektor Pertanian Hingga Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual yang membayar pajak dengan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, dari jumlah wajib pajak orang pribadi orang kaya alias crazy rich tersebut mereka tersebar di banyak sektor usaha.

Antara lain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pengangkutan dan pergudangan, serta sektor-sektor lainnya.


Menurutnya, jika dibandingkan dengan penerimaan wajib pajak kategori tersebut pada 2021, ini mengalami pertumbuhan sebanyak 15,2%.

“Pertumbuhan dibanding tahun lalu tidak dapat diukur karena lapisan tarif 35% baru berlaku di tahun pajak 2022. Namun, jika data tersebut dibandingkan dengan data penerimaan WP tersebut pada 2021, maka pertumbuhannya adalah sebesar 15,2%,” tutur Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (15/8).

Baca Juga: Tabungan Kaum Tajir Semakin Molanjak, Tapi Setoran Pajaknya Masih Mini

Kendati demikian, sebenarnya kontribusi pajak penghasilan orang pribadi para crazy rich Indonesia ke setoran pajak tidak terlalu besar. Kaum tajir melintir tersebut hanya berkontribusi sekitar satu per tiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Artinya, para crazy rich tersebut hanya setara 0,04% dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 yang sebanyak 11 juta WP OP.

Adapun sebanyak 5.443 crazy rich Indonesia tersebut telah menyetorkan pajak ke kas negara hingga Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp 10,6 triliun. Jika dihitung, kontribusinya hanya sekitar 33% atau satu per tiga dari total penerimaan PPh OP. Dan apabila dihitung secara rata-rata, berarti para crazy rich tersebut menyetorkan pajak sekitar Rp 643 miliar per orangnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan tarif PPh tertinggi dari yang sebelumnya 30% menjadi 35%. Tarif tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar.

DJP Kemenkeu meyakini, pengenaan tarif PPh sebesar 35% tersebut akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

Baca Juga: Berapa Total Setoran Pajak dari 5.443 Crazy Rich Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat