KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual yang membayar pajak dengan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, dari jumlah wajib pajak orang pribadi orang kaya alias crazy rich tersebut mereka tersebar di banyak sektor usaha. Antara lain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pengangkutan dan pergudangan, serta sektor-sektor lainnya.
Setoran Pajak Kaum Crazy Rich Berasal dari Sektor Pertanian Hingga Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual yang membayar pajak dengan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, dari jumlah wajib pajak orang pribadi orang kaya alias crazy rich tersebut mereka tersebar di banyak sektor usaha. Antara lain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pengangkutan dan pergudangan, serta sektor-sektor lainnya.